Anti Rayap pada bangunan gedung
Monday, 16. August 2010
Anti Rayap pada bangunan high risk building, treatment pada lantai kerja dan galian fondasi ( seperti gambar dibawah ) mutlak dilakukan. Selain meninggalkan residual effek untuk menciptakan chemmical barrier, treatment ini diperlukan untuk mengendalikan populasi hama rayap yang terbawa oleh puing-puing kayu sisa bangunan.

Treanment galian fondasi
Untuk menanggulangi dan mengurangi tingkat kerugian akibat serangan rayap pada gedung-gedung publik, maka berdasarkan Undang-Undang No 28/2002 tentang bangunan gedung Pasal 18 Ayat 1 dikatakan bahwa setiap bangunan harus tahan terhadap kerusakan yang diakibatkan oleh gangguan alam, seperti gempa bumi, longsor dan serangga perusak.
Untuk itu harus didukung ketetapan pemerintah yang dijalankan secara ketat mengenai persyaratan teknis bangunan gedung khususnya ketentuan tentang pencegahan dan pengendalian terhadap serangan rayap, yang merupakan bagian dari Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung, dimana ketentuan tersebut bukan hanya mengatur proses IMB/ retribusi tapi juga harus diikuti dan ditindaklanjuti upaya pembinaan dan pemberdayaan masyarakat akan pentingnya keselamatan bangunan gedung.
Secara umum penanggulangan bahaya rayap harus dimulai pada tahap prakonstruksi ( tahap awal bangunan ) untuk mencegah masuknya rayap ke dalam bangunan gedung. Tindakan penanggulangan bahaya rayap prakonstruksi dapat dilakukan dengan pendekatan rancang bangunan gedung tahan rayap, penggunaan kayu awet atau diawetkan melalui tindakan pengawetan kayu, dan pemberian perlakuan tanah sebagai penghalang kimia.

Anti Rayap dinding fondasi ( High Risk Building )